Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan bantuan dua unit kapal perikanan eks asing hasil rampasan kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), yang telah diperbaiki untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan bahwa langkah baru yang ditempuh itu merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam penanganan lebih lanjut kapal perikanan asing yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.
“Melalui kebijakan ini KKP sudah tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman kapal pelaku IUUF (unreported and unregulated fishing) yang malah menimbulkan risiko lingkungan hidup di wilayah perairan," kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, penyerahan kapal yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan Masami, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jumat (27/12/2024) itu, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas nelayan tradisional menggunakan kapal berukuran lebih besar.
Latif juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP yang telah menangkap dan mengamankan kapal tersebut untuk direnovasi kemudian dihibahkan dan dimanfaatkan untuk nelayan tradisional.